dc.description.abstract | Kesempatan kerja bagi setiap warga negara Indonesia merupakan hak yang dijamin
oleh undang-undang dasar Negara kita, khususnya tersebut dalam pasal 27 ayat 2 yang
berbunyi :”Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak”. Demikian pula dalam GBHN/TAP MPR IV/1978, manusia Indonesia atau
penduduk disebut modal dasar, disamping tujuh modal lainnya dengan catatan
“Apabila dapat dibina dan dikerahkan sebagai tenaga kerja yang efektif”.
Kesempatan kerja merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia (Human
Basic Needs) yang tidak ada bedanya dengan sandang, pangan dan papan serta juga
merupakan salah satu indikator ekonomi yang digunakan untuk mengukur tingkat
keberhasilan ekonomi suatu daerah. Yang mana kesempatan kerja dapat
memperlihatkan tingkat partisipasi masyarakat suatu Negara dalam membangun
perekonomiannya. Selain itu, indikator ini dapat digunakan sebagai tolak ukur
keberhasilan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonominya. | en_US |