Prediksi Jumlah Kejahatan Tahun 2008-2010 pada Poltabes Medan dan Sekitarnya
View/ Open
Date
2008Author
Hannum, Latifa
Advisor(s)
Arriswoyo, Suwarno
Metadata
Show full item recordAbstract
Tindak kejahatan diartikan sebagai sesuatu perbuatan yang melanggar hukum, atau
melanggar Undang-Undang, yang dapat merugikan masyarakat secara moril maupun
secara materil, baik dilihat dari segi kesusilaan, kesopanan dan ketertiban
masyarakat. Kejahatan yang dibuat setiap tahun tidak terhitung banyaknya dan jutaan
penjahat telah dihukum. Korban kejahatan selain mengalami kerugian perekonomian
juga mengalami keugian kesusilaan dan kesusahan.
Perubahan besar dalam perkembangan kejahatan di Indonesia mulai tampak
setelah dimulainya Pembangunan :ima Tahun diseluruh daerah propinsi Indonesia.
Perkembangan kota-kota besar merupakan daya tarik arus urbanisasi dari desa
kekota. Sehingga menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran dan kemiskinan
yang dapat mengakibatkan terjadinya kejahatan dimana-mana.