Proyeksi Kesempatan Kerja di Kota Medan pada Tahun 2008-2012
View/ Open
Date
2009Author
Silalahi, Zuliva Evasari
Advisor(s)
Sebayang, Djakaria
Metadata
Show full item recordAbstract
Kesempatan kerja bagi setiap warganegara Indonesia merupakan hak yang dijamin
oleh undang-undang dasar Negara kita, khususnya tersebut dalam pasal 27 ayat 2 yang
berbunyi: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak“. Demikian pula dalam GBHN/TAP MPR IV/1978, manusia Indonesia atau
penduduk disebut modal dasar, disamping tujuh modal dasar lainnya, dengan catatan:
“Apabila dapat dibina dan dikerahkan sebagai tenaga kerja yang efektif”, jadi jelaslah
kiranya jumlah penduduk yang sangat besar, bukan menjadi modal dasar bahkan akan
menjadi beban nasional yang merawankan ketahanan nasional atau menganggu
stabilitas nasional, jikalau tidak dimanfaatkan sebagai tenaga kerja yang efektif,
artinya memperoleh kesempatan kerja.