Hubungan Antara Jumlah Kejahatan dan Jumlah Penduduk dengan Jumlah Personil Polisi pada Setiap Polsek di Kabupaten Karo Tahun 2008
View/ Open
Date
2009Author
Br Surbakti, Martina Susely
Advisor(s)
Sitepu, Rachmad
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam kehidupan berkelompok dan bermasyarakat ada ketentuan ketentuan hidup yang berkembang sejak zaman dulu kala sampai sekarang ini Ketentuan-ketentuan atau norma-norma masyarakat itu diciptakan untuk mengatur tata tertib masyarakat, mengatur hubungan antara individu dengan individu antara individu dengan masyarakat dan lain lain, yang ada kaitannya dengan kehidupan manusia berkelompok tersebut. Diantara ketentuan-ketentuan tadi ada yang disebut norma hukum yang ditunjukan kepada orang yang melakukan kejahatan atau pelanggar peraturan yang berlaku
Menurut hukum, kejahatan adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang- Undang yang merugikan orang lain dan akan diberi sanksi pidana kepada siapa yang melanggarnya. Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang satu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain
Kejahatan yang dibuat setiap tahun tidak terhitung banyaknya dan jutaan penjahat telah dihukum Korban kejahatan selain mengalami kerugian perekonomian juga mengalami kerugian kesunilaan dan kesusahan Akibat dari kejahatan tersebut juga meresahkan masyarakat dalam bersosial.