dc.description.abstract | Kesempatan kerja bagi setiap warga negara Indonesia merupakan hak yang dijamin
oleh Undang–Undang Dasar Negara kita, khususnya dalam pasal 27 ayat 2 yang
berbunyi : “ Tiap–tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak “. Demikian pula dalam GBHN/TAP MPR IV/1978, manusia Indonesia atau
penduduk disebut modal dasar, disamping tujuan modal dasar lainnya, dengan catatan:
“Apabila dapat dibina dan dikerahkan sebagai tenaga kerja yang efektif “ , jadi
jelaslah kiranya jumlah penduduk yang sangat besar, bukan menjadi modal dasar
bahkan akan menjadi beban nasional yang merawankan ketahanan nasional atau
mengganggu stabilitas nasional, jikalau tidak dimanfaatkan sebagai tenaga kerja yang
efektif, artinya memperoleh kesempatan kerja.
Kesempatan kerja merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia (Human
Basic Needs) yang tidak ada bedanya dengan sandang, pangan, dan papan serta juga
merupakan salah satu indikataor ekonomi yang dipergunakan untuk mengukur tingkat
keberhasilan perekonomian suatu daerah. Yang mana kesempatan kerja dapat
memperlihatkan tingkat partisipasi masyarakat suatu negara dalam membangun perekonomiannya. Selain itu, indikator ini dapat digunakan sebagai tolak ukur
keberhasilan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonominya. | en_US |