Tindak Tutur Percakapan dalam Dialog Film Bujang Lapok
Abstract
Skripsi ini berjudul “Tindak Tutur Percakapan Dalam Dialog Film Bujang Lapok” adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apa sajakah bentuk tindak tutur yang terdapat dalam film Bujang Lapok, dan bagaimanakah deskripsi makna dari tindak tutur yang ada dalam dialog film Bujang Lapok.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tindak tutur yang terdapat dalam film Bujang Lapok, dan mendeskripsikan makna dari tuturan yang ada dalam dialog film Bujang Lapok. Teori yang digunakan adalah teori tindak tutur Austin (1956) dan teori makna denotasi dan konotasi menurut Sudaryat (2009). Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, metode deskriptif dipilih karena penelitian yang dilakukan bertujuan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah ditemukan bentuk tindak tutur yang terdapat dalam film Bujang Lapok meliputi tindak tutur lokusi sebanyak 133 data tuturan, tindak tutur ilokusi sebanyak 341 data tuturan, dan tindak tutur perlokusi sebanyak 226 data tuturan. Makna tuturan yang ada dalam film Bujang Lapok lebih banyak mengarah pada makna denotasi dari pada makna konotasi. Tuturan yang mengarah pada makna denotasi sebanyak 644 data tuturan, dan tuturan yang mengarah pada makna konotasi sebanyak 56 data tuturan.
Collections
- Undergraduate Theses [203]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dan Perma No.13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Studi Putusan No. 812/PID.SUS/2010/PN.BJM)
Siahaan, Reinhard (Universitas Sumatera Utara, 2019)Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan suatu bangsa. Korupsi senantiasa berkembang dalam bentuk serta modus-modus canggih guna mengelabui aparat ... -
Eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pemberantasan Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang di Semarang)
Hutahaean, Boyke (Universitas Sumatera Utara, 2011)Corruption is obstacle factor for democracy evelopment, the implementation of the task of public institution and abuse of resources either natural or human resources optimally for the society prosperity. Corruption ... -
Penyitaan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Money Laundering Ditinjau Dari Waktu Terjadinya Tindak Pidana (Tempus Delicti) (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195/K/Pidsus/2014)
Putri, Elfirda Ade (2015)The Verdict of the Jakarta Pusat District Court No. 38/pidsus/tpic/2013/Pn.Jkt.Pst indicted Luthfi Hasan Ishak for committing money laundering criminal act which was regulated and made liable in Article 3, paragraph 1, ...