Proyeksi Kesempatan Kerja di Kota Medan Pada Tahun 2009-2013
Abstract
Kesempatan kerja bagi setiap warga Negara Indonesia merupakan hak yang dijamin
oleh undang-undang dasar Negara kita, khususnya dalam pasal 27 ayat 2 yang
berbunyi : “tiap-tiap warga Negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang
layak“. Demikian pula dalam GBHN/TAP MPR IV/1978, manusia Indonesia atau
penduduk disebut modal dasar, disamping tujuan modal dasar lainnya, dengan catatan:
“Apabila dapat dibina dan dikerahkan sebagai tenaga kerja yang efektif“, jadi jelaslah
kiranya jumlah penduduk yang sangat besar, bukan menjadi modal dasar bahkan akan
menjadi beban nasional yang merawankan ketahanan nasional atau menggangu
stabilitas nasional, jikalau tidak dimanfaatkan sebagai tenaga kerja yang efekif, artinya
memperoleh kesempatan kerja