dc.description.abstract | Pendidikan merupakan suatu kegiatan yang universal dan merupakan suatu kebutuhan
hidup dalam kehidupan manusia yang menjadi hak asasi manusia yang harus
dilindungi serta keharusan bagi manusia baik sebagai makhluk individu maupun
makhluk sosial.
Adapun tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
adalah : “Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
keterampilan dan pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”
Apabila dipikirkan bahwa dengan perekonomian yang cukup, lingkungan
materi yang dihadapi anak didalam keluarga lebih luas, anak akan mendapatkan
kesempatan yang lebih banyak untuk mengembangkan potensi-potensi pada dirinya
dengan faktor-faktor pendukung. | en_US |