dc.description.abstract | Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup dengan cara berkelompok dan
bermasyarakat. Dimana dalam kehidupan bermasyarakat tersebut, terdapat ketentuan ketentuan hidup atau norma yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Salah
satunya adalah norma hukum yang mengatur kehidupan tata-tertib mayarakat. Norma
hukum ini ditunjukan bagi orang yang melakukan kejahatan atau pelanggaran
peraturan yang berlaku.
Masalah kejahatan adalah masalah manusia yang telah merupakan kenyataan
sosial. Kejahatan dipandang dari segi hukum adalah perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang dan barang siapa yang melakukan sesuatu perbuatan yang
bertentangan dengan undang-undang tersebut, maka ia akan dihukum. Kejahatan
yang terjadi setiap tahun tidak terhitung banyaknya dan jutaan penjahat telah
dihukum. Sehingga banyak korban kejahatan yang mengalami kerugian kesusilaan
dan kesusahan. Akibat dari kejahatan tersebut juga meresahkan masyarakat dalam
bersosial. Untuk mencegah kejahatan yang terus meningkat di Indonesia, khususnya di
Kabupaten Toba Samosir pada saat ini, maka diperlukan jumlah personil polisi yang
memadai. Dimana tugas Polri adalah mampu menjadi pelindung, pengayom dan
pelayan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat, serta
sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung
tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, pemeliharaan keamanan dalam negeri
dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera. | en_US |