Show simple item record

dc.contributor.advisorAblisar, Madiasa
dc.contributor.advisorAlwan
dc.contributor.authorTarigan, Fredi Pranata
dc.date.accessioned2018-10-26T07:47:13Z
dc.date.available2018-10-26T07:47:13Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/7726
dc.description.abstractTerorisme merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena telah menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Tindak pidana terorisme ini merupakan tindak pidana yang unik, karena motif dan faktor penyebab dilakukannya tindak pidana ini sangat berbeda dengan motif-motif dari tindak pidana lain. Aksi-aksi terorisme tersebut dapat dilatar belakangi oleh motif-motif tertentu seperti motif : perang suci, motif ekonomi, motif balas dendam dan motif berdasarkan aliran kepercayaan tertentu. Terorisme yang merupakan kejahatan luar biasa ini membutuhkan pula penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka penegakan hukum terhadap terorisme yang menyimpang dari KUHAP adalah dikenalnya proses pemeriksaan di persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) yang diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Persidangan secara in absentia adalah merupakan pengecualian terhadap kondisi-kondisi tertentu. Pengecualian tersebut adalah dalam hal terdakwa tidak hadir padahal sudah dipanggil menurut cara-cara yang sah dan patut, namun terdakwa sengaja untuk tidak menghadiri persidangan. Tentunya hal tersebut merupakan upaya terakhir dari para penegak hukum apabila mengalami kesulitan untuk menghadirkanm terdakwa ke dalam persidangan. Kemudian, hal berikutnya yang dilakukan pemerintah dalam rangka penegakan hukum terhadap terorisme yang menyimpang dari KUHAP adalah dibebaskannya saksi untuk memberikan kesaksiannya melalui teleconference atau dengan kata lain tanpa harus hadir di dalam persidangan. Tujuan dari pemerintah, menyimpang dari ketentuan dalam KUHAP adalah tidak lain untuk menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme serta menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectTerorismeen_US
dc.subjectUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorismeen_US
dc.subjectPeradilan in Absentiaen_US
dc.subjectTeleconferenceen_US
dc.titleAnalisa Yuridis Terhadap Tindak Pidana Terorisme Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2452 K/PID.SUS/2011)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM140200343en_US
dc.identifier.submitterZulhelmi
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record