dc.description.abstract | Kebutuhan masyarakat yang meningkat mendorong pemerintah
daerah untuk mengupayakan peningkatan penerimaan daerah dengan
memberi perhatian pada perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sumber-sumber PAD adalah hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah,
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain;
Pendapatan Asli Daerah yang sah. Komponen PAD tersebut secara penuh
dapat digunakan oleh daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas
daerah, disamping itu memperlihatkan adanya upaya yang dilakukan oleh
pemerintah Propinsi Sumatera Utara dalam menggali sumber-sumber
pendapatan daerah. Hal ini semakin leluasa dilakukan Pemerintah Propinsi
Sumatera Utara setelah diberlakukan otonomi daerah.
Berbagai cara dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan
pendapatan daerahnya dalam upaya memenuhi kebutuhan belanja
pemerintah daerah bagi pelaksanaan kegiatannya. Pertama, Pemerintah
Daerah dapat memperoleh dana dari sumber-sumber yang dikategorikan
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, memperoleh transfer dana dari
APBN yang dialokasikan dalam bentuk dana perimbangan yang terdiri
dari bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana
alokasi khusus. Pengalokasian dana perimbangan ini selain ditujukan
untuk memberikan kepastian sumber pendanaan bagi APBD, juga
bertujuan untuk mengurangi/memperkecil perbedaan kapasitas fiskal antar
daerah. | en_US |