Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang yang Dilakukan oleh Pegawai Bank ( Studi Putusan Nomor : 857/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel)
View/ Open
Date
2018Author
Simbolon, Alexander Invranto
Advisor(s)
Kalo, Syafruddin
Alwan
Metadata
Show full item recordAbstract
Pencucian Uang merupakan suatu fenomena yang kejahatan yang berawal dari suatu organisasi kejahatan yang terjadi di Amerika Serikat dimana inti dari kejahatan tersebut adalah untuk mengelabui uang hasil kejahatan organisasi tersebut menjadi legal dan dapat dipergunakan. Pencucian uang dipergunakan dalam sebagai istilah untuk semua jenis kejahatan yang sejenis oleh semua penegak hukum diseluruh dunia. Indonesia sendiri mulai memerangi tindak pidana pencucian uang ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan kepercayaan terhadap internasional dalam hal ekonomi dan bisnis dan terkahir Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai ganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Adapun dikeluarkannya Undang-Undang tersebut adalah untuk menjaga kestabilan negara dan menjalankan amanat dari Undang Undang Dasar 1945.
Penelitian ini merupakan hukum normatif dan data yang digunakan adalah data sekunder, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah skripsi.
Hasil dari penelitian ini merupakan kesimpulan bahwa, pertama dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 sudah cukup untuk melindungi Negara dari praktek praktek pencucian uang, walaupun perlu lebih lagi pemerintah dalam hal ini memberikan pengertian yang lebih tentang tindak pidana pencucian uang ini. Kedua, PPATK sebagai lembaga independen statusnya dalam memberantas tindak pidana pencucian uang masih kurang kuat dan perlu di berikan kewenangan yang lebih lagi dalam penyelidikan maupun penangkapan. Dalam skripsi ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 merupakan landasan hukum dalam menjatuhkan hukuman pidana kepada seseorang yang melakukan tindak pidana pencucian uang dilihat dari sudut pertimbangan hakim dan fakta faktu hukum yang ada di pengadilan.
Collections
- Undergraduate Theses [2775]