Show simple item record

dc.contributor.advisorKalo, Syafruddin
dc.contributor.advisorAlwan
dc.contributor.authorSimbolon, Alexander Invranto
dc.date.accessioned2018-11-02T01:59:09Z
dc.date.available2018-11-02T01:59:09Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/7883
dc.description.abstractPencucian Uang merupakan suatu fenomena yang kejahatan yang berawal dari suatu organisasi kejahatan yang terjadi di Amerika Serikat dimana inti dari kejahatan tersebut adalah untuk mengelabui uang hasil kejahatan organisasi tersebut menjadi legal dan dapat dipergunakan. Pencucian uang dipergunakan dalam sebagai istilah untuk semua jenis kejahatan yang sejenis oleh semua penegak hukum diseluruh dunia. Indonesia sendiri mulai memerangi tindak pidana pencucian uang ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan kepercayaan terhadap internasional dalam hal ekonomi dan bisnis dan terkahir Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai ganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Adapun dikeluarkannya Undang-Undang tersebut adalah untuk menjaga kestabilan negara dan menjalankan amanat dari Undang Undang Dasar 1945. Penelitian ini merupakan hukum normatif dan data yang digunakan adalah data sekunder, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah skripsi. Hasil dari penelitian ini merupakan kesimpulan bahwa, pertama dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 sudah cukup untuk melindungi Negara dari praktek praktek pencucian uang, walaupun perlu lebih lagi pemerintah dalam hal ini memberikan pengertian yang lebih tentang tindak pidana pencucian uang ini. Kedua, PPATK sebagai lembaga independen statusnya dalam memberantas tindak pidana pencucian uang masih kurang kuat dan perlu di berikan kewenangan yang lebih lagi dalam penyelidikan maupun penangkapan. Dalam skripsi ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 merupakan landasan hukum dalam menjatuhkan hukuman pidana kepada seseorang yang melakukan tindak pidana pencucian uang dilihat dari sudut pertimbangan hakim dan fakta faktu hukum yang ada di pengadilan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPencucian Uangen_US
dc.subjectUndang Undang Nomor 8 Tahun 2008en_US
dc.subjectPPATKen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang yang Dilakukan oleh Pegawai Bank ( Studi Putusan Nomor : 857/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM140200303en_US
dc.identifier.submitterZulhelmi
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record