Show simple item record

dc.contributor.advisorAswad, Yusandy
dc.contributor.authorNovandi, Emir Rauf
dc.date.accessioned2022-12-30T11:00:36Z
dc.date.available2022-12-30T11:00:36Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/79448
dc.description.abstractTingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menimbulkan kerugian jiwa maupun materi. Selain itu dilain pihak kerugian juga dialami oleh para pengguna lalu-lintas di jalan raya. Yaitu gangguan berupa tundaan (delay) yang menimbulkan kerugian cukup besar bagi pengguna jalan raya, baik kerugian akibat bertambahnya waktu perjalanan yang ditempuh oleh pengguna jalan raya dimana kenderaannya akan berhenti sehingga menimbulkan antrian kenderaan di pintu perlintasan sebidang maupun kenyamanan pengguna jalan raya dalam berlalu lintas akibat perubahan geometrik jalan yang diakibatkan oleh rel kereta api. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi terhadap kondisi rambu, marka sistem peringatan di pintu perlintasan sebidang agar berkurangnya kemungkinan terjadinya kecelakaan di pintu perlintasan sebidang. Standar manajemen perlintasan sebidang diatur dalam Undang-Undang NO. 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian, dan Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang Antara Jalan Dengan Jalur Kereta Api dari Departemen Perhubungan. Standar ini mengatur persyaratan perlintasan sebidang serta Serta standar pemasangan rambu, marka dan palang pintu perlintasan. Untuk mengaplikasikan standar ini maka diadakan penelitian sederhana di perlintasan sebidang Desa Pagar Jati Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Tujuan akhir dari penelitian sederhana ini untuk mengevaluasi jarak pemasangan rambu, marka dan merekomendasikan tatacara pemasangan yang sesuai dengan standar dari Departemen perhubungan, serta mengevaluasi kondisi lalu lintas kendaraan lalu mengkoreksinya dengan persyaratan perlintasan sebidang dari Departemen Perhubungan. Dari Hasil Survei lapangan diperoleh terdapatnya pemasangan rambu yang tidak sesuai dengan standar Departemen Perhubungan dimana adanya pemasangan rambu yang berulang. Sedangkan dari volume lalu lintas diperoleh bahwa perkalian frekuensi kereta api melintas dan volume kenderaan yang melintasi perlintasan sebidang sebesar 564.910 smpk. Angka tersebut melebihi batas persyaratan perlintasan sebidang dengan palang pintu yakni 35.000 smpk. Sehingga perlintasan desa Pagar Jati sebaiknya ditingkatkan menjadi perlintasan tidak sebidang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPerlintasan Sebidangen_US
dc.subjectRambuen_US
dc.subjectMarkaen_US
dc.subjectPintu perlintasanen_US
dc.titleTugas Akhir Studi Manajemen Perlintasan Sebidang Jalan Raya dengan Jalan Kereta Api (Studi Kasus: Jalan Lintas Medan - Perbaungan, Desa Pagar Jati Kabupaten Deli Serdang)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM040404019
dc.identifier.nidnNIDN0009117302
dc.identifier.nidnKODEPRODI22201#Teknik Sipil
dc.description.pages120 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record