Prosedur Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD )Kota Medan
Abstract
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu penerimaan daerah yang memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga diharapkan pajak penerangan jalan tersebut dapat dijadikan sebagai alternatif pendanaan pemerintah untuk mendukung peningkatan potensi daerah. Ini sangat potensial dalam meningkatkan penerimaan daerah, maka dalam menyelengarakan Pajak Penerangan Jalan tersebut, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan harus mengawasi proses pelaksanaan Pajak Penerangan Jalan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah Kota Medan. Dalam pelaksanaan Pajak Penerangan Jalan tersebut Pemerintah Daerah tentunya mendapat permasalahan-permasalahan.Oleh karena itu, petugasyang berwenang dalam pelaksanaan Pajak Penerangan Jalan ini harus meningkatkan kinerjanya, sehingga dapat mengatasi permasalahan yang timbul.
Penelitian ini bertujuan agar mengetahui pendapatan daerah dari jenis pajak penerangan jalan yang pertumbuhannya dari tahun ketahun semakin mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Metode pengumpulan data yang dilakukan oleh Peneliti adalah menggunakan Metode wawancara dan observasi. Peneliti juga akan membahas Tata cara yang telah ditetapkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi dalam melaksanakan Penagihan dan Pemungutan.
Melalui penelitian dapat di simpulkan bahwa pelaksanaan dan pemungutan pajak penerangan jalan harus lebih ditingkatkan di kota Medan yang belum sadar atas pajak yang harus ia bayarkan dari jenis hiburan yang diakelola dan petugas BPPRD juga harus rajin dalam mensosialisasikan pentingnya melaporkan usaha terutama jenis pajak penerangan jalan. Road Lighting Tax is one of the regional revenues that contributes to the increase in Regional Original Revenue, so that the expected street lighting tax can be used as an alternative funding for the government to support increased regional potential. This is very potential in increasing regional revenues, so in carrying out the Street Lighting Tax, the Regional Government through the Medan City Revenue Service must supervise the implementation of this Street Lighting Tax in accordance with Government Regulations and Regional Regulations that have been stipulated by Regional Regulation Number 12 of 2003 concerning Taxes. Medan City Area. In the implementation of the Road Lighting Tax, the Regional Government certainly has problems. Therefore, the authorized person in implementing this Road Lighting Tax must improve its performance, so as to overcome the problems that arise.
This study aims to determine regional income from the type of street lighting tax whose growth from year to year has experienced a significant increase. Data collection methods carried out by the researcher are using interview and observation methods. Researchers will also discuss the procedures set by the Tax and Retribution Management Agency in carrying out Billing and Collection.
Through research it can be concluded that the implementation and street tax collection should be further increased in the city of Medan, which is not yet aware of the tax he must pay from the type of entertainment that is managed and BPPRD officers must also be diligent in socializing the importance of reporting business, especially the type of street lighting tax.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]