Penerapan Prudential Banking sebagai Upaya Meminimalisir Risiko Kredit Bermasalah pada Kredit Usaha Rakyat pada PT. Bank Sumut Tahun 2019-2021

Date
2022Author
Perangin-Angin, Cahayani Br
Advisor(s)
Hasibuan, Beby Kendida
Metadata
Show full item recordAbstract
Sumarna, dkk (2019: 120) mengemukakan pendapatnya tentang Perbankan
bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
atau dalam bentuk layanan lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Menurut Herman Darmawi (2014), Pengertian perbankan adalah sesuatu
yang menyangkut bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Selain itu perbankan juga
merupakan lembaga keuangan yang di indonesia yang mempunyai kontribusi
penting pada keberlangsungan perekonomian indonesia. Bahwa perkembangan
ekonomi dapat di arahkan untuk memajukan pendapatan terhadap masyarakat
serta melewati konflik ekonomi pada kesenjangan sosial.
Perkembangan ekonomi dapat menumbuhkan penghasilan masyarakat yang
dibina untuk melindungi sektor kecil maupun tradisional dan perekonomian. Di
dalam dunia keuangan, bank merupakan salah satu penyediaan dana yang
memberikan kredit sebagai memajukan lapangan usaha. Menurut Kasmir (2012:3)
“secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali
dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya. Sedangkan
pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya
menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Collections
- Diploma Papers [174]