Show simple item record

dc.contributor.advisorMaharany, Utary
dc.contributor.advisorAflah
dc.contributor.authorSuganda, Muhammad Ericsen
dc.date.accessioned2024-03-22T04:02:24Z
dc.date.available2024-03-22T04:02:24Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/92719
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (UUJPH) mendelegasikan bahwa seluruh produk yang dipasarkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal menunjukkan bahwa pelaku usaha seharusnyan tahu bahwa dilarang memperdagangkan barang yang tidak mengikuti syariat Islam dan harus bertanggungjawab atas produk yang diperdagangkan. Akan tetapi pada kenyataannya masih dijumpai adanya produk kuliner yang tidak memiliki sertifikat dan label halal atau bahkan mencantumkan label halal palsu. Dari latar belakang tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Analisis Yuridis Labelisasi Halal Pada Produk Kuliner Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Pada Food Court Kelurahan Tanjung Mulia Medan) Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Oleh karena itu data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka (library reseacrh) dan penelitian lapangan (field reseacrh) dengan metode wawancara. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode analisis data deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan labelisasi halal sebagai bentuk legitimasi kehalalan produk kuliner di Indonesia diatur didalam beberapa peraturan antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Penerapan hukum labelisasi halal kuliner pada produk makanan, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia saat ini sudah tepat penerapannya, seperti yang termuat dalam UU No 8 Pasal 1 Butir 1Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen Pasal 30 ayat 2 e Undang-Undang Pangan dan Pasal 97 ayat 3 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Bab VIII Label dan Iklan Sehingga aturan hukumnya sudah cukup memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen, hanya saja sosialisasi mengenai pentingnya labelisasi halal pada produk makanan khususnya makanan kuliner masih sangat kurang. Faktor penghambat labelisasi halal pada produk makanan yang dijual oleh para pelaku usaha di daerah Tj. Mulia Medan antara lain, pertama alasan faktor Biaya, biaya yang mahal membuat para pelaku usaha tidak mau melabelisasi halal produk kulinernya. Kedua faktor kurangnya peran MUI dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi. dimana MUI sebagai mitra pemerintah adalah salah satu faktor penentu efektif atau tidaknya aturan yang berlaku di masyarakat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectLabelisasien_US
dc.subjectHalalen_US
dc.subjectKulineren_US
dc.subjectSDGsen_US
dc.title“Analisis Yuridis Labelisasi Halal pada Produk Kuliner Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia” (Studi Pada Food Court Kelurahan Tanjung Mulia Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM190200065
dc.identifier.nidnNIDN0014017501
dc.identifier.nidnNIDN0019057001
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Ilmu Hukum
dc.description.pages124 Pagesen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record